BPR Puspita Sari merupakan salah satu Bank Perekonomian Rakyat yang menjalankan usaha secara konvensional dan berizin serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPR Puspita Sari sebelumnya berkedudukan di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 3E, Jakarta Pusat, dan kini berada di Harco Mangga Dua Komplek Agung Sedayu Blok I No.48 Jakarta Pusat.
Adanya perubahan data perseroan dilakukan pada tahun 2025 berdasarkan surat KEMENKUMHAM No. AHU-AH.01.09-0038875 dengan berdasarkan Akta notaris Nomor 18 tanggal 20 Januari 2025 yang di buat oleh Notaris RADEN YUDI HERMAWAN S.H., M.Kn., yang berkedudukan di kota Tangerang.
BPR Puspita Sari terus berinovasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan industri perbankan dan digitalisasi, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.
Alamat:
Ruko Harco Mangga Dua Blok I No.48, Jl. Mangga Dua Raya, RT.17/RW.11, Mangga Dua Sel., Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10730
Bank Puspita Sari berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Bank Puspita Sari merupakan peserta penjaminan LPS