DEPOSITO

SIMPANAN

TATA CARA MEMBUKA DEPOSITO

  1. Calon Costumer datang ke Customer Service Bank Puspita Sari mengajukan pembukaan deposito dengan terlebih dahulu mengisi formulir pembukaan deposito
  2. Customer membawa dan melengkapi persyaratan dokumen berikut:

Persyaratan

DOKUMEN

  1. KTP/SIM/ Passport/ KIMS / KITAS/ KITAP (yang masih berlaku)
  2. Spesimen tanda tangan nasabah
  3. NPWP

Persyaratan

DOKUMEN

  1. Akte pendirian dan/atau Anggaran Dasar Perusahaan
  2. SK Persetujuan Pendirian PT dari KEMENKUMHAM
  3. TDP, SKDP, SITU/ SIUP, dan Fotokopi KTP /SIM/KIMS Pengurus
  4. NPWP
  5. Spesimen tanda tangan pengurus

*** Syarat & Ketentuan

    • Yang dapat menyimpan dana dalam bentuk Deposito berjangka adalah perorangan atau organisasi yang berbadan hukum, dengan syarat memiliki dokumen identitas yang masih berlaku.
    • Deposan tidak dapat melakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo.
  • Jangka waktu Deposito hanya tersedia untuk 1 (Satu) Bulan dan 3 (Tiga) Bulan.
    • Bunga dibayarkan setiap bulan pada tanggal pembukaan deposito.
    • Satu tahun dihitung 365 hari.
    • Rate Bunga ditentukan oleh bank berdasarkan kondisi pasar.
    • Bunga yang dibayarkan adalah hasil bunga setelah dikurangi pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Deposito berjangka dapat bersifat Automatic Roll Over (ARO) dan atau tidak otomatis diperpanjang (Non-ARO) yang ditegaskan pada form aplikasi pembukaan dan pada bilyet deposito.
      • Tanggal jatuh tempo sama dengan tanggal pembukaan.
      • Masa berlaku deposito berjangka ditentukan dalam bilyet deposito.
      • Perpanjangan dilakukan secara otomatis pada saat jatuh tempo, sepanjang deposan tidak mengajukan perubahan persyaratan atas deposito yang dimaksud.
      • Masa berlaku deposito berjangka setiap perpanjangan sama dengan jangka waktu sebelumnya.
      • Tingkat bunga disesuaikan dengan tingkat bunga yang belaku pada saat perpanjangan.
      • Perpanjangan jangka waktu dicatat pada punggung bilyet deposito, buku register pembukuan deposito dan kartu pengawasan deposito yang disahkan oleh pejabat bank yang berwenang.
    • Perpanjangan deposito Non-ARO diberlakukan sebagai pembukuan deposito berjangka baru.
  • Pencairan deposito yang telah jatuh tempo dapat dilakukan oleh Pemegang deposito.
  • Kuasa deposan berdasarkan kuasa diatas materai cukup serta dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy bukti identitas diri pemberi dan penerima kuasa.
  • Ahli waris, dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy surat kematian deposan serta surat penetapan waris dari Pengadilan Negeri atau Pemerintah Daerah setempat.
  • Pencairan Deposito harus dengan menyerahkan bilyet asli deposito.
    • Pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo tidak diperkanankan, namun dalam keadaan terpaksa dan atas persetujuan direksi pencairan deposito sebelum jatuh tempo dapat dilakukan dengan syarat:
    • Pengendapan dana paling lama 3 (tiga) hari tidak dikenakan denda/penalti dan biaya administrasi, tetapi tidak diperhitungkan bunga selama pengendapan dana.
    • Pengendapan dana lebih dari 3 (tiga) hari tetapi kurang 1 (satu) bulan, tidak dikenakan denda/penalti dan akan diberikan bunga dengan memperhitungkan rate bunga tabungan yang berlaku saat deposito berjangka dicairkan.
      • Pemegang deposito (Deposan) melaporkan kepada bank dengan menyerahkan surat keterangan dari kepolisian setempat.
      • Berdasarkan laporan hilang tersebut, bank menyarankan untuk mencairkan depositonya dan deposan dapat memilih menempatkan lagi dalam bentuk deposito berjangka atau mentransfer dananya ke bank lain.
      • Bilyet deposito dinyatakan cacat atau rusak apabila menurut pertimbangan bank sulit diketahui identitasnya.
      • Deposan harus segera memberitahukan bank dengan menyerahkan asli bilyet deposito yang cacat atau rusak beserta fotocopy bukti diri deposan.
      • Bank selanjutnya akan mencairkan deposito tersebut dan atas persetujuan deposan akan ditempatkan kembali dalam bentuk deposito berjangka yang selanjutnya akan diberikan bilyet deposito yang baru.
      • Deposito yang diterbitkan bank (bukan bank lain) dapat dijadikan jaminan kredit pada bank, dengan ketentuan:
      • Jangka waktu kredit paling lama sampai dengan jatuh tempo deposito.
      • Maksimum kredit setinggi-tingginya sebesar 100% dari nilai nominal deposito.
      • Selama menjadi kredit, asli bilyet deposito dikuasai bank.
      • Sebagai jaminan kredit, deposito diikat dengan Perjanjian Gadai Deposito dan Surat Kuasa Pencairan Deposito.
      • Lembar Pertama dari bilyet deposito dimaksud serta kartu pengawasannya diberi catatan atau cap “Jaminan Kredit” atau “Dijaminkan”.